Untuk cara cek IMEI smartphone di Kemenperin dapat kamu lakukan sesegera mungkin, untuk mengetahui lebih lanjut apakah ponsel kamu termasuk dalam distributor resmi atau mungkin barang BM (black market).
Mengingat Pemerintah tengah menyiapkan berbagai regulasi pemblokiran ponsel ilegal lewat IMEI (International Mobile Equipment Indentify). Yang kalau tak ada halangan yang berarti, aturan ini rencaranya akan mulai diterapkan pada bulan Agustus 2019.
Aturan ini diberlakukan tujuannya untuk membuat hati distributor senang. Konon katanya mereka merugi sekian banyak uang karena serangan pelbagai perangkat ponsel yang masuk secara ilegal, alias tidak melalui jalur pendistribusian resmi.
Apa itu IMEI?
Daftar Isi
IMEI ialah nomor identitas khusus pada setiap smartphone yang dikeluarkan oleh GSM Assosiation, yang terdiri atas 15-17 angka unik.
Demi kepentingan regulasi yang tengah digenjot ini, maka untuk distributor resmi seluruh IMEI tiap-tiap smartphone akan didaftarkan ke Kementerian Prerindustrian ketikan ponsel akan dijual ke pasar Indonesia melalui jalur resmi.
Dan untuk menampung seluruh database IMEI setiap ponsel baik yang sudah beredar di Indonesia secara legal ataupun yang baru akan masuk, pemerintah mengembangkan sebuah sistem identifikasi smartphone bernama DIRBS (Device Identification, Registration, and Blocking System).
Simak dulu: Cara Melacak HP Hilang Dengan IMEI Apakah Bisa? Begini Caranya
Jika IMEI Tidak Terdaftar di Sistem DIRBS
Adapun cara kerja sistemnya ialah akan ada sebuah aplikasi khusus yang akan mengecek IMEI di perangkat ponsel sesaat setelah ponsel tersebut terhubung ke jaringan. Untuk menjalankan sistem seperti itu maka antara IMEI dan MSISDN atau nomor identitas SIM Card akan saling terhubung satu sama lain.
Jika nomor IMEI tidak terdaftar di database situs Kemenperin, maka konsekuensinya ialah jaringan di perangkat ponsel akan diputus.
Untuk itu, sebelum aturan ini benar-benar diberlakukan, maka tak ada salahnya untuk cek IMEI smartphone kamu ke databasenya Kemenperin saat ini. Yang langkah-langkahnya dapat dilakukan sebagai berikut.
Baca juga: Cara Terbaru Mengatasi IMEI Tidak Valid di Android (Tanpa Root)
Cara Cek IMEI Smartphone di Kemenperin
Berikut langkah mudah untuk cek IMEI di Kemenperin:
- Silahkan catat IMEI smartphone kamu. Untuk melihat IMEI di Android dan iPhone cukup dengan menekan kode *#06# pada dial phone lalu tekan OK atau Call
- Buka situs https://www.kemenperin.go.id/imei
- Masukkan kode IMEI pada kolom khusus yang telah disediakan
- Klik tombol simpan untuk melanjutkan
- Tunggu beberapa saat, setelahnya akan muncul informasi legalitas ponsel.
Jika smartphone kamu terdaftar di database, maka akan tampak informasi berupa perusahaan yang mendistribusikan perangkan ponsel tersebut, nama merek hp, dan tipe ponsel.
Jika data-data tersebut tidak ditampilkan, kemungkinan terbesar bahwa smartphone kamu itu ilegal, atau belum terdaftar di database Kemenperin, mengigat saat ini data IMEI ponsel masih tengah dikumpulkan.
Bagaimana dengan Perangkat yang Dibeli dari Luar Negeri?
Kebiasaan para hyper ponsel ialah akan pergi atau memesan ke Negara tetangga macam Singapore, Malaysia, Tiongkok dan lainnya, untuk mendapatkan perangkat ponsel terbaru yang belum masuk secara resmi di Indonesia.
Secara teknis, mendapatkan perangkat dengan cara-cara semacam itu dapat dikategorikan sebagai ilegal. Namun demikian, pada beberapa kasus di beberapa smartphone yang dibeli atau dipesan dari luar negeri ternyata IMEI-nya terdaftar di database Kemenperin.
Tentu saja itu sangat aneh.
Lalu bagaimana perangkat-perangkat dengan nama merek yang tidak familiar? Maka kemungkinan besarnya ialah perangkat tersebut masuk secara ilegal. Yang hampir dapat dipastikan IMEI perangkat tersebut tidak terdaftar di database Kemenperin.
Selanjutnya: Cara Melaporkan Nomor Telepon dan SMS Penipuan ke Kominfo, Operator & Polisi
Akhir Kata
Demikian informasi tentang cara cek IMEI smartphone di Kemenperin. Semoga bermanfaat dan semoga saja perangkat kamu IMEI-nya terdaftar di database Kemenperin.